Fatwa MUI Sebut Haram Mendukung Agresi Israel, Bagaimana Jika Terlanjur Membeli Produk Pro Israel?

Minggu 26-11-2023,20:36 WIB
Reporter : jambi-independent.co.id
Editor : Risza S Bassar

BACA JUGA:12 Tips Memilih dan Memperkenalkan Gadget yang Aman untuk Anak

BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Ponsel Vivo Y17s, Harganya Cocok Dikantong

Lebih jauh bagaimana jika kita mendapat kiriman atau diberi makanan, minuman, atau barang produk terafiliasi Israel? Apakah boleh mengonsumsinya? Harus bagaimana kalau kita disuguhi makanan atau minuman produk terafiliasi Israel?

Menurut MUI barang yang semula halal, jika kita diberi atau disuguhi, kita boleh mengonsumsinya, terlebih jika dalam kondisi bertamu, bagian dari penghormatan terhadap tuan rumah.

Sebagaimana dijelaskan di atas, keharaman yang diatur dalam fatwa ini tidak pada material atau dzatnya.

Tetapi pada dukungan pada agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung, yang masuk kategori i’anah alal ma’shiyah, mendukung tindak kemaksiatan. 

BACA JUGA:Guntur Muchtar: Jangan Biarkan Palestina Sendirian

BACA JUGA:Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Raih Penghargaan dari Kementerian Desa

Sementara telah maklum bahwa mendukung tindakan yang diharamkan hukumnya haram.

Dikutip jambi-independent.co.id dari mui.or.id, dengan demikian, barang tersebut secara materi tetap sebagaimana asalnya.

Namun, jika ada kemaslahatan yang dituju, seperti mengingatkan untuk tidak bekerja sama dengan pihak yang mendukung agresi Israel, kita bisa memberikan pemahaman dan mengingatkan agar tidak membeli produk dari pihak yang mendukung agresi Israel.

Diberi pemahaman bahwa satu rupiah yang kita transaksikan dengan pihak yang mendukung agresi Israel, berarti kita berkontribusi menumpahkan darah di Palestina. 

BACA JUGA:Anda sedang Program Hamil? Ini Olahraga untuk Meningkatkan Kesuburan, Cocok untuk Promil

BACA JUGA:FGD Penanganan Kejadian dengan Korban Massal, Kepala BPBD Tanjab Barat: SKK Migas-PetroChina Siap Antisipasi

Sementara, untuk status barangnya, dia tetap boleh digunakan jika sudah dibeli, mengingat produk tersebut tidak haram secara zat, tetapi haram karena hal lain (haram li ghairihi). *

Kategori :