Dalam captionnya, disebutkan bahwa tempat tersebut diduga jadi penampungan minyak ilegal di kawasan Senami area KM 51, Kabupaten Batanghari.
BACA JUGA:Bocoran Spesifikasi Poco X6 HP Baru dengan Chipset Luar Biasa, Sudah Lolos Sertifikasi di Indonesia
BACA JUGA:Senin Malam, Puluhan Pejabat Eselon III dan IV Pemkab Muaro Jambi Dilantik
Lanjut caption tersebut, pemilik tempat tersebut tak tersentuh hukum.
Sebelumnya, Polda Jambi menurunkan tim untuk merazia lokasi illegal drilling atau penambangan minyak ilegal di Desa Senami, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, menurunkan tim pada hari Senin 27 November 2023 pukul 20.00 di kawasan Tahura, Desa Senami, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Tim tersebut dikirimkan ke lokasi, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sana telah terjadi aktivitas illegal drilling atau penambangan minyak ilegal di Desa Senami tersebut.
BACA JUGA:Kebakaran Terjadi di Pondok Sungai Abu, 1 Rumah Hangus Terbakar
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, menurunkan 9 personel yang terdiri dari AKBP Arief Ardiansyah, AKP Dedi Kurniawan, AKP darma Adi Waluyo, AKP Prastya Yana Wisesa S, Ipda Andico Jumarel, Ipda Rimhot Nainggolan, Bripka M Danil, Bripti M Aldino dan Briptu M Aqil Azizi.
Hasilnya, rupanya informasi tersebut memang benar. Tim di lapangan melihat aktivitas penambangan minyak ilegal di lokasi tersebut.
Di sana, terdapat satu sumur dalam keadaan meluap. Setelah melakukan pemantauan beberapa saat, tim langsung menggerebek tempat tersebut.
Dari operasi tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Jambi langsung mengamankan pelaku bernama Hijrah.
BACA JUGA:Penglihatan Lebih Jelas, Ini 3 Cara Atasi Mata Minus
BACA JUGA:Dibuka Gubernur Jambi Al Haris, BPJN Jambi Gelar Peringatan Hari Jalan Nasional
Selain itu, ada beberapa alat yang digunakan di lokasi penambangan minyak tanpa izin tersebut.