Keputusan Menteri terkait sistem zonasi ini juga menjawab keresahan masyarakat sekitar kawasan Candi Muaro Jambi mengenai pengelolaan dan pemanfaatan lahan mereka yang berada di sekitaran cagar budaya.
BACA JUGA:Dirlantas Polda Jambi Minta Dishub Provinsi Jambi Aktif Mengawasi Angkutan Batu Bara
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Terbaru Samsung Galaxy Tab S9 FE Bulan Desember 2023
Balai Pelestarian Kebudayaan, kata dia, siap memfasilitasi koordinasi antara pemerintah daerah, dunia usaha dan Kementerian mengatakan bahwa keberadaan perusahaan di wilayah cagar budaya ini perlu mendapatkan kajian terkait dampak usaha yang ditimbulkannya.
"Kami memfasilitasi kajian tersebut, hasilnya yang kemudian digunakan oleh pemerintah pusat untuk merekomendasikan," kata dia.
Diketahui bahwa berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomo 135/M/2023 tentang sistem zonasi KCBN Muaro Jambi terdapat tiga zonasi yaitu zonasi inti, zonasi penyangga dan zonasi pengembangan.
Zonasi inti memiliki luas 710,4 hektar, zonasi penyangga memiliki luas 2.599,3 hektar dan zonasi pengembangan dengan luasan 671,2 hektar. *