Di sana, sempat terjadi cek cok antara adik kandung korban dengan ibunya. Di saat itulah, adik korban menceritakan apa yang selama ini ia ketahui tentang kejadian persetubuan antara kakaknya dan ayah tiri mereka.
Mendengar hal itu, ibu korban langsung meminta MR menceritakan semua yang ia alami selama tinggal bersama ayah tirinya.
Di saat itu, korban mencerikan bahwa dirinya selama ini telah disetubuhi oleh ayah tirinya dengan iming-iming bujuk rayu dan juga uang.
Selain itu, korban juga bercerita bahwa tetangganya atas nama Ronal Efendi juga beberapa kali telah meniduri dirinya sejak bulan Oktober 2023.
"Keterangan yang kami dapat, korban ini sudah disetubuhi tetangganya itu sebanyak delapan kali, dengan iming-iming uang dan bujuk rayuan juga," ungkap AKP Ahmad Soekany Daulay.
BACA JUGA:9 Nutrisi Penting untuk Menjaga Kesehatan Mata
BACA JUGA:Harga di Bawah Rp 6,5 Juta, Samsung Galaxy Xcover 7 Segera Hadir
Dirinya menuturkan, kasus ini sendiri dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Tanjab Timur pada hari Sabtu 30 Desember 2023.
Mendapat laporan itu, anggota Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di Kecamatan Dendang.
"Dari hasil interograsi yang dilakukan oleh anggota kami, kedua pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan itu kepada korban," tuturnya.
Kedua pelaku sendiri dijerat dengan pasal kejahatan perlindungan anak, undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2016, perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D undang-undang 17 tahun 2016 Juncto pasal 81 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016.
BACA JUGA:Jangan Bingung, Ini 10 Tips Atasi Gula Darah dengan Mudah
BACA JUGA:10 Tips Mengatasi Tekanan Darah Tinggi
"Ancaman hukumannya yaitu, 5 sampai 15 tahun penjara. Dan denda sebesar Rp 500 juta," ucapnya.