Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, tidak ada kaitan politik terkait dengan peredaran uang palsu tersebut.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jalan Pungut Hilir-Pungut Tengah di Kerinci Longsor lagi, Badan Jalan Amblas
BACA JUGA:Butuh Suntikan Dana untuk Gaji PPPK, Pemkab Tebo Tungu Solusi dari Pemerintah Pusat
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 1,2,3 undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011, bersamaan dengan pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar. *