JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polda Jambi telah menerima laporan dari Pemprov Jambi, terkait perusakan Kantor Gubernur Jambi, pada saat aksi sopir angkutan batu bara dari Komunitas Sopir Batu Bara (KS-Bara), Senin 22 Januari 2024.
Kasus perusakan kantor Gubernur Jambi ini pun serius ditangani oleh Polda Jambi. "Laporannya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jambi," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Paur Penum Subbid Penmas Ipda Alamsyah Amir.
Dia mengimbau, agar masyarakat mempercayakan masalah ini ke kepolisian, dalam hal ini Polda Jambi.
Lanjutnya, untuk mendalami kasus perusakan Kantor Gubernur Jambi, Rabu 24 Januari 2024 Polda Jambi menurunkan unit identifikasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
BACA JUGA:Geger! Siswa Cantik di Merangin Ditemukan Tewas Gantung Diri, Ini Kata Polisi
BACA JUGA:Daftar Lengkap 101 Pinjol Legal Cepat Cair 2024 Resmi OJK, Begini Cara Mengajukannya
Tak hanya itu kata Ipda Alam, personel Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, juga turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lapangan.
Sebelumnya, beredar foto-foto para pelaku perusakan sejumlah fasilitas negara di Kantor Gubernur Jambi, pada aksi sopir angkutan batu bara hari Senin 22 Januari 2024 lalu.
Foto-foto ini menyebar di berbagai platform media sosial, seperti TikTok, WhatsApp, dan Instagram.
Dalam foto-foto tersebut, terlihat beberapa pria yang sedang memang atau melempar benda keras diduga batu, ke arah Kantor Gubernur Jambi.
BACA JUGA:Promo Ultah Januari, Honda Patria Berikan Diskon Servis 50 Persen
BACA JUGA:5 Shio Usaha Tak Pernah Rugi, Untung dan Laba Berlipat Ganda
Seperti diketahui, perusakan kantor Gubernur Jambi ini pun telah dilaporkan ke Polda Jambi.
Kepala Biro (Karo) Umum Setda Provinsi Jambi, Muzakkir mengatakan akibat demo anarkis sopir batu bara menyebabkan kerugian mencapai Rp500 juta.
“Kita sudah melapor dan kita tinggal menunggu saja. Saya juga sudah diminta BAP (keterangan) terkait kejadian ini,” kata Muzakir Karo Umum Setda Provinsi Jambi.