"Hasil keterangannya, barang itu di jemput dari Kabupaten Bireun, Aceh dibawa menggunakan bis ke Medan, Pekanbaru, lalu ke Jambi," sebutnya.
BACA JUGA:Dirjen Minerba Kirim Surat ke Gubernur Jambi Perihal Penghentian Angkutan Batu Bara
BACA JUGA:Polres Batanghari Gelar Apel Pasukan Pengamanan TPS
Akhirnya, pelaku beserta barang buktinya diamankan di pinggir jalan atau tepatnya di Auduri I, Kota Jambi.
Atas perbuatannya, dua pengedar ini dikenakan Pasal 111 ayat 2 atau 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati atau seumur hidup.