Beberapa Kali Lolos, Pencuri di Merangin Dibekuk Polisi

Senin 29-01-2024,20:26 WIB
Reporter : Ali Amin
Editor : Gita Savana

"Dari pemeriksaan sementara, bahwa pelaku tidak sekali melakukan tidak pidana pencurian, namun sudah beberapa kali melancarkan aksinya, di antaranya pada 16 November 2021 juga masuk pengaduan ke Polsek, bahwa pelaku diduga telah mengambil 1 buah camera canon seri 60 D dalam rumah salah satu warga Desa Semayo, RT 16 RW 02, Kelurahan Pasar Rantau Panjang," ujar Kanit Reskim Polsek Tabir.

BACA JUGA:Sepanjang 2023 PLN Genjot Infrastruktur Kelistrikan, Kini Kapasitas Listrik Nasional Capai 72.976,30 Megawatt

BACA JUGA:Ratusan Pejabat UIN STS Jambi Dilantik Sekaligus di Lapangan Terbuka

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.*

Kategori :