"Dari pemeriksaan sementara, bahwa pelaku tidak sekali melakukan tidak pidana pencurian, namun sudah beberapa kali melancarkan aksinya, di antaranya pada 16 November 2021 juga masuk pengaduan ke Polsek, bahwa pelaku diduga telah mengambil 1 buah camera canon seri 60 D dalam rumah salah satu warga Desa Semayo, RT 16 RW 02, Kelurahan Pasar Rantau Panjang," ujar Kanit Reskim Polsek Tabir.
BACA JUGA:Ratusan Pejabat UIN STS Jambi Dilantik Sekaligus di Lapangan Terbuka
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.*