Proyek Pemeliharaan Jalan Tahun 2023 Mangkrak, Dinas PUPR Tebo Berlakukan Adendum

Rabu 31-01-2024,14:07 WIB
Reporter : Ihwan
Editor : Gita Savana

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kegiatan fisik proyek tahun 2023 di Dinas PUPR kabupaten Tebo yang dikerjakan PT Marga Trans Nusa Dengan sebagai pemenang tender, total anggaran Rp4,7 Milyar terpaksa diaddendum, karena dipastikan tidak selesai tepat waktu sesuai jadwal kontrak. 

Pantauan di lokasi, tak ada satupun aktivitas kegiatan pengaspalan jalan di desa tersebut. 

Perpanjangan waktu (Addendum) tersebut diberikan oleh pihak terkait untuk pekerjaaan pemeliharaan jalan lingkungan di empat desa. 

Adendum ini diakui oleh Kadis PUPR Tebo, Hendri Nora.

BACA JUGA:Wakapolda Jambi Brigjen Pol Edi Mardianto Cek Personel Pengamanan TPS

BACA JUGA:Ini Keunggulannya dan Spesifikasi Xiaomi Pad 6, Sebentar Lagi Digantikan Xiaomi Pad 7

”Ada empat paket pekerjaan jalan yang diberikan adderndum agar rekanan memiliki kesempatan kerja selama 50 hari kalender,” tutur Kadis PUPR Tebo Hendri Nora. 

Dijelaskan dia, paket pekerjaan yang di addendum tersebut adalah pemeliharaan jalan di desa pelayang, desa muara Ketalo, desa sungai keruh dan penapalan. 

”Addendum diberikan 50 hari kalender tersebut dengan pemberlakuan denda dan perpanjangan masa jaminan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan dan aturan,” tambahnya

Hendri Nora menambahkan, ada empat paket pekerjaan yang diaddendum dengan pemberlakuan denda permil perhari.

BACA JUGA:Prof Helmi Resmi Dilantik Sebagai Rektor UNJA Periode 2024-2028

BACA JUGA:Oppo A79 5G Segera Launching di Indonesia, Cek Harga dan Spesifikasinya

Menurutnya, alasan keterlambatan dari kontraktor pelaksana dikarenakan kondisi banjir.

”Jelang akhir tahun 2023 yang lalu memang memang curah hujan cukup tinggi, karena itulah diberikan adendum dan tetap memberlakukan denda,” pungkasnya.*

 

Kategori :