JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Saat hari pemilihan umum (pemilu), pemilih pasti akan mendapati surat suara.
Surat suara tersebutlah yang akan dicoblos oleh pemilih yang nantinya akan menentukan siapa yang akan menang di kontestasi pemilu 2024.
Namun, perlu diingat, ada surat suara rusak atau tidak sah. Surat suara ini tidak boleh dihitung oleh Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Maka, berikut penjelasan mengenai 5 tanda surat suara tidak sah yang harus diketahui oleh KPPS, saksi peserta pemilu, pengawas TPS, pemantau pemilu dan bahkan semua masyarakat.
BACA JUGA:Tips Kesehatan saat Memasuki Usia 40 Tahun, Jaga Makanan dan Banyak Gerak
Adapun contoh surat suara tidak sah tersebut adalah sebagai berikut:
1.Lebih dari satu, di luar kolom.
Suara tidak sah juga terjadi jika terdapat tanda coblos lebih dari satu pada kertas surat suara, meskipun di luar area kotak gambar gambar peserta pemilu baik calon presiden dan wakil presiden, DPD RI maupun partai politik.
2. Di luar Kolom.
Surat suara juga dinyatakan tidak sah jika terdapat tanda coblos di luar kotak gambar pasangan calon.
3. Ada coretan.
Tak hanya soal coblosan, surat suara juga dinyatakan tidak sah jika ada coretan pada surat suara dengan bentuk apapun.
Jika pemilih sengaja memberikan coretan misalnya seperti tanda tangan atau yang lain, surat suara dinyatakan tidak sah.
BACA JUGA:Dirut PLN Pimpin Langsung Pengamanan Pasokan Listrik dari Posko Nasional Siaga Pemilu PLN