"Angka itu menegaskan bahwa Pilpres 2024 hanya berjalan satu putaran," kata Ahmad Khoirul Umam.
BACA JUGA:Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah Naikkan Honor Da'i, Segini Jumlahnya
BACA JUGA:Sekda Muaro Jambi Buka Konsultasi Publik RKPD, Sekban Bappeda: Ini Rancangan Awal RKPD 2025
Hasil perhitungan cepat memang bukan hasil resmi yang mengikat. Namun menurut Umam, melihat dari perolehan suara berdasarkan hitung cepat, Prabowo-Gibran tampaknya akan dinyatakan sebagai capres-cawapres terpilih dalam Pemilu 2024.
Jika kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bertekad melakukan perlawanan hasil pemilu, kata Umam, maka mereka harus merujuk pada Pasal 286 UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum dan juga aturan Bawaslu tentang dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
Kedua pasangan tersebut juga, kata Umam, harus bisa menghadirkan data, informasi, dan bukti-bukti TSM di 50 persen wilayah provinsi di Indonesia. Tidak hanya itu, kedua pasangan tersebut juga harus membuktikan pelanggaran itu masuk dalam skala massif dan sistematis.
"Jelas tidak mudah untuk bisa menghadirkan basis bukti sebesar dan sevalid itu," ucapnya.