SUNGAIPENUH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejari Sungai Penuh berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023, dengan kerugian negara sebesar Rp770 juta dengan tiga orang yakni ketua KONI, sekretaris dan Bendahara KONI Kota Sungai Penuh.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Anton, saat menyampaikan pers rilis di Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Anton menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana dana Hibah KONI tahun 2023.
“Kami telah memulai penyelidikan sejak beberapa bulan yang lalu, dan hari sampaikan perkembangan kasus Hibah KONI kota Sungai Penuh, pada Hari ini kami Kejari Sungai Penuh telah menetapkan tiga tersangka,” jelasnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah Sukses Turunkan Angka Kemiskinan
BACA JUGA:Pj Bupati Bachyuni Sebut Alam Desa Sumber Agung Layak Jadi Sentra Budidaya Tanaman Cabai
Dijelaskan Kejari Sungai Penuh, ketiga tersangka dalam kasus dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun 2023 yakni berinisial KH, BZ dan TRN.
Dalam kasus ini, Kejari telah memeriksa sebanyak 48 saksi dan empat orang saksi ahli.
“Kejari Sungai menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan fakta hukum dengan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga sebagai tersangka,” jelasnya.
Kajari Sungai Penuh menambahkan, bahwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI, kerugian negara yang ditimbulkan oleh ketiga tersangka sebesar Rp779 juta.
BACA JUGA:Pengamat Sebut Hak Angket Kecurangan Pemilu Salah Alamat
BACA JUGA:Jelang Pleno Kabupaten, Bawaslu Tanjab Timur Siapkan Data Hasil Pengawasan
Dan kepada ketiga tersangka terancam dengan penjaga 20 tahun penjara.
“Ketiga tersangka diduga melakukan korupsi dengan melakukan mark up dana Hibah pada kegiatan pengadaan seragam kaos, akomodasi, hingga pemotongan dana cabor dengan alasan untuk pajak," katanya.
"Sedangkan apa yang mereka lakukan tidak punya dasar hukum dan tidak disetor, kepada ketiga Tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal UU tindak pidana korupssi dengan ancaman hukuma maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.