Selain Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Gugat Kapolri hingga Presiden Jokowi Rp7,5 Miliar, Ini Penjelasannya

Rabu 28-02-2024,13:07 WIB
Reporter : Gita Savana
Editor : Gita Savana

"Kami juga membiayai perkara ini, perkara pidana. 12 saksi atau oengacara saya ongkosi pergi ke Jambi dan ke Jakarta, ortunya meminta supaya dibebankan ke perkara walaupun kami tidak minta. Tapi ortunya bilang biarlah itu diminta melalui permintaan gugatan, kira-kira itu lah pokok permasalahan," tegasnya.

Sementara itu, pengacara lainnya, Johanes Raharjo menambahkan rincian Rp 7,5 miliar itu berasal dari rincian gaji yang diterima oleh kliennya yang kemudian dikalikan selama 30 tahun.

"Saya luruskan tadi mengenai Rp7,5 miliar bukan termasuk pin emas tapi rincian gaji yang dia terima kalikan 30 tahun ya jadi itu yang kehilangan riil yang diderita," tukasnya.

BACA JUGA:Kecelakaan di Jalan Lintas Tanjab Timur, Honda Beat Vs Mobil Tanki Pertamina, Bocah 7 Tahun Meninggal Dunia

BACA JUGA:Ini 5 Menu Makanan Sehat untuk Anak Usia 5 Tahun

Johanes menjelaskan sementara untuk pin emas tersebut dimasukkan kedalam gugatan ganti rugi materil dan imateril. Hal tersebut berbeda dari restitusi.

"Kalau masalah pin emas kita masukkan ke ganti rugi materil maupun imateril td gugatan ini bukan restitusi," jelasnya.

"Karena restitusi itu terkait LPSK ini PMH (perbuatan melawan hukum). kenapa PMH? karena lebih luas ruang lingkupnya karena ada pihak-pihak yang diluar yang kita masukan dalam gugatan," tutupnya.

Artikel ini juga sudah tayang di DIsway.id, dengan judul Keluarga Brigadir J Juga Gugat Kapolri dan Sri Mulyani selain Ferdy Sambo Cs Miliaran Rupiah, Berikut Rinciannya

Kategori :