Program Adipura merupakan instrumen kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 1986, dengan melalui berbagai perubahan dan pengembangan menjadi lebih baik, untuk memenuhi tuntutan kebutuhan dan arah kebijakan yang ada, sehingga dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendorong terciptanya kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh, dan berkelanjutan.
Kota Jambi telah mengimplementasikan rencana aksi Pemerintah Indonesia untuk pencapaian Zero Waste, Zero Emission dari subsektor sampah. Aksi nyata itu tampak dari sistem pengelolaan sampah di Kota Jambi yang telah mengimplementasikan metode pengelolaan controlled/sanitary landfill. Kota Jambi juga saat ini telah memiliki TPA terbaru yang berlokasi di Talang Gulo dengan mengaplikasikan konsep Waste to Energy atau pemanfaatan sampah menjadi energi (menggunakan teknologi Emission Reduction in Cities (ERiC) Programme Solid Waste Management dengan sistem Sanitary Landfill). TPA ini merupakan bantuan Pemerintah Jerman melalui German Federal Government (KfW/Kreditanstalt für Wiederaufbau).
Selain itu, Pemkot Jambi memperoleh bantuan UNESCAP untuk pembangunan Integrated Resource Recovery Center (IRRC), bertempat di Pasar Talang Banjar, yang mengolah sampah organik hasil pembuangan Pasar Talang Banjar menjadi sumber energi ramah lingkungan.*