MERANGIN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Beberapa kali tersandung perkara pidana, nampaknya tak membuat jera Eric (37) warga Jl H Arahman Syukur RT 19 RW 05 Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Kali ini yang bersangkutan harus kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan oleh korban inisial BA.
BA melaporkan sepeda motor Honda BeAt warna hitam miliknya, yang digelapkan oleh Eric.
Informasi yang didapat, peristiwa tersebut bermula pada Kamis 7 Maret 2024 pukul 23.30 wib, saat korban sedang bekerja di Cafe Warkop Sekanti.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Siagakan 88 Personel Mengawasi 6 Titik Jalur Angkutan Batu Bara
BACA JUGA:Ini Tips dari Polda Jambi, Agar Rumah Aman Saat Ditinggal Tarawih
Di mana pada saat itu bos korban yang bernama Andre diminta oleh pelaku, untuk meminjamkan sepeda motor miliknya.
Alasannya, Eric ingin menjemput rekannya. Saat itu, Andre tidak membawa motor.
Karena itu lah, korban diminta oleh Andre untuk meminjamkan sepeda motornya pada Eric.
Setelah sepeda motor dipinjamkan kepada tersangka, hingga sampai hari Minggu 9 Maret 2024 pukul 14.00 Wib, tersangka belum juga mengembalikan sepeda motor tersebut.
BACA JUGA:Masalah Angkutan Batu Bara di Jambi, Johansyah: Masyarakat Silakan Beri Info, Kita Tidak Anti Kritik
BACA JUGA:Nekat Merudapaksa dan Rekam Temannya Sendiri, Warga Kabupaten Merangin Ini Ditangkap Polisi
Korban bersama Andre juga sudah berusaha mencari namun tidak bertemu.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp14 juta, dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin.
Mengetahui adanya laporan peristiwa penggelapan tersebut, Kapolres Merangin langsung perintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan.