JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Ke depan, BBM subsidi tak lagi untuk mobil pribadi.
Melainkan, BBM subsidi bakal Cuma untuk kendaraan pengnagkut bahan pokok dan angkutan umum.
Ini jika revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak selesai.
Disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif bahwa setelah revisi Perpres 191 rampung, hanya kendaraan tertentu yang akan diizinkan menggunakan BBM bersubsidi.
BACA JUGA:Tidak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di Masjid, Tapi Ini Ketentuan Lengkapnya
BACA JUGA:Damkar Minta Warga Waspada Api Selama Ramadan
"Nantinya, akan ada kategori kendaraan yang diperbolehkan menggunakan solar dan pertalite. Umumnya, jenis kendaraan yang diizinkan adalah yang mengangkut bahan pangan dan bahan pokok, serta kendaraan angkutan umum," ujar Arifin di Komplek Kementerian ESDM, pada Jumat, 8 Maret 2024.
Arifin menegaskan bahwa pembatasan ini bertujuan agar alokasi subsidi BBM dapat tepat sasaran, menghindari kerugian bagi pemerintah.
Oleh karena itu, pemerintah menargetkan revisi Perpres 191 Tahun 2014 segera selesai dalam waktu dekat.
"Targetnya tahun ini harus terealisasi, dalam beberapa bulan ke depan. Draft revisi sudah ada sejak setahun yang lalu," tambahnya.
BACA JUGA:Disperindag dan Dinkes Tanjabtim akan Cek Kualitas Makanan di Pasar Beduk
BACA JUGA:Polda Jambi Bagikan Ratusan Paket Nasi dan Takjil Gratis Jelang Buka Puasa
Meskipun belum ada pemberlakuan pembatasan, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) telah mengurangi kuota penyaluran Pertalite tahun ini.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menjelaskan bahwa kuota penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite pada 2024 sebanyak 31,7 juta kilo liter, lebih rendah dari tahun sebelumnya yang mencapai 32,56 juta kiloliter.
Sementara itu, kuota penyaluran solar ditambah menjadi 19 juta kiloliter sebagai upaya antisipasi pelaksanaan Pemilu 2024.