JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pada hari Selasa, 19 Maret 2024, Polda Jambi dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi melakukan langkah signifikan dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama.
Tujuan utama dari kerjasama ini adalah untuk memperkuat sinergi antara penegak hukum bidang pertanahan dalam upaya penegakan hukum dan penyelamatan aset Polri.
Acara yang berlangsung di Aula Lantai III Gedung Siginjai Polda Jambi tersebut dihadiri oleh tokoh-tokoh kunci, termasuk Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono dan Kakanwil ATR/BPN Provinsi Jambi, Agustin Herson Samosir.
Turut hadir dalam acara tersebut Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar, Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol Yudo Nugroho Sugianto, serta sejumlah pejabat dari BPN Provinsi Jambi dan Kota Jambi, seperti Kakantah BPN Kota Jambi, Hary Susetyo.
BACA JUGA:Ini Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia vs Vietnam
Dalam sambutannya, Kapolda Jambi menekankan pentingnya sinergi antara berbagai instansi terkait dalam menghadapi masalah mafia tanah yang seringkali merugikan masyarakat dan negara.
Dia menyatakan bahwa penegakan hukum dalam era modern harus ditingkatkan guna mencegah sengketa dan konflik terkait lahan.
Menyambut kerjasama ini, Kakanwil Provinsi Jambi, Agustin Herson Samosir, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang baik antara Polda Jambi dan BPN Provinsi Jambi.
Dia menyatakan bahwa penandatanganan perjanjian ini merupakan langkah penting dalam menyelesaikan sengketa lahan dan mengatasi permasalahan terkait mafia tanah.
BACA JUGA:Buka Gebyar Ramadan, Pj Bupati Bachyuni Diserbu Ibu Ibu Pembeli Cabai
BACA JUGA:Viral ‘Mio Mirza’ Banjiri Kolom Komentar TikTok, Apa Artinya?
Selain itu, Agustin Herson Samosir juga mengingatkan bahwa Kapolda Jambi baru-baru ini diberikan penghargaan berupa Pin Emas oleh Kementerian ATR/BPN atas kontribusinya dalam penanganan konflik mafia tanah, yang menunjukkan komitmen kuat dalam menangani masalah tersebut.
Kerjasama antara Polda Jambi dan BPN Provinsi Jambi ini diharapkan dapat menjadi contoh sinergi yang efektif dalam penegakan hukum dan perlindungan aset negara.
Dengan komitmen bersama, diharapkan bahwa penyelesaian sengketa lahan dapat berjalan lebih efisien, serta masyarakat dapat merasakan perlindungan hukum yang lebih baik dalam hal kepemilikan tanah. *