Dengan penangkapan pelaku, diharapkan kasus ini dapat segera dituntaskan dan keadilan dapat diperoleh untuk AH dan keluarganya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jambi, menegaskan terus mendampingi penanganan kasus kematian santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo.
Kasus kematian santri yang menimpah AH (13) itu, saat ini sedang ditangani oleh penyidik Polres Tebo.
BACA JUGA:HAR Dinilai Layak Teruskan Pembangunan Sy Fasha
BACA JUGA:Dihadiri Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, Ini Pesan Kapolri di Rapat Kerja Teknis Polri
"Setiap hari, kita selalu melaksanakan gelar perkara," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat dikonfirmasi Selasa 19 Maret 2024.
Sejauh ini kata dia, penyidik sudah memeriksa sebanyak 54 orang terkait kasus kematian santri di ponpes Tebo tersebut.
Mereka yang diperiksa ini, meliputi rekan-rekan korban (santri), pengurus ponpes, serta para dokter.
"Mulai dari dokter di klinik, RSUD, hingga dari dokter autopsi," kata alumnus Akpol 2000. *