BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo Sosialisasikan Manfaat Jaminan Sosial kepada Mahasiswa

Kamis 11-07-2024,17:32 WIB
Reporter : Edo Adri
Editor : Edo Adri

Muara Bungo, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Muara Bungo mengadakan sosialisasi dan edukasi mengenai manfaat program jaminan sosial kepada mahasiswa Universitas Muara Bungo pada Kamis 11 Juli 2024.

 

Kegiatan ini berlangsung dalam rangka Seminar dan Diskusi yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi Universitas Muara Bungo bekerja sama dengan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Organisasi Daerah Bungo. Acara tersebut diadakan di aula Bappeda Bungo.

 

Kepala Bidang Kepesertaan sekaligus Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Muara Bungo, Hedry Nora, menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan, atau yang dikenal sebagai BPJamsostek, adalah badan hukum publik yang bertugas memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, baik dari sektor penerima upah (formal) maupun bukan penerima upah (informal).

 

"BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, yang mewajibkan setiap orang, termasuk pekerja asing yang bekerja minimal enam bulan di Indonesia, untuk menjadi peserta," ujar Hedry.

BACA JUGA:Jasa Raharja Jambi Bersama Tim Pembina Samsat Muara Sabak Laksanakan SIGAP ke PT WKS Tanjabtim

 

Menurut Hedry, mahasiswa adalah calon tenaga kerja yang akan segera memasuki dunia kerja setelah menyelesaikan pendidikan di kampus. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk memahami manfaat BPJamsostek.

 

"Ketika mulai bekerja, baik di perusahaan atau sebagai wiraswasta, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangatlah penting. Risiko sosial yang muncul saat bekerja harus ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jika memiliki karyawan yang mengalami kecelakaan kerja," jelas Hedry.

 

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan lima program jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

 

Tags :
Kategori :

Terkait