JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus pembunuhan berencana terhadap sopir Maxim Jambi, Rusdianto, sudah terkuak.
Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, telah mengamankan 2 pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Kedua pelaku adalah, Agam Santoso (19) warga Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, dan Afif Tramubia (22) warga Sungai Duren, Kabupaten Tebo. Keduanya berstatus mahasiswa.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan seorang pelaku lagi, inisial R, yang berperan sebagai penadah mobil Daihatsu Xenia milik korban.
BACA JUGA:Wisatawan Tewas Tenggelam di Sungai Napal Muhajirin, Ini Penjelasan Kapolsek Jaluko
BACA JUGA:Kawal Arus Mudik Hingga Balik Lebaran 2024, PLN Siaga di Zona Utama Transportasi Publik
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Senin 15 April 2024 sore, di Polda Jambi.
Kata Kombes Andri Ananta, kejahatan ini sudah direncanakan sejak hari Selasa 9 April 2024 pagi, di kost-kostan kawasan Talang Banjar, Kota Jambi.
"Mereka sudah menyiapkan tali ban, dan lainnya," kata perwira tiga melati tersebut.
Setelah itu, mereka pergi ke mall Jamtos. Di sana, mereka memesan mobil Maxim dengan tujuan Sungai Duren.
BACA JUGA:Ini Kata Pemudik dan Bupati Ogan Ilir tentang SPKLU PLN
BACA JUGA:Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 Jenjang SD Hingga SMA, Ini Ketentuan Nadiem Makarim
Kebetulan, saat itu Rusdianto yang menerima orderan tersebut.
Berangkatlah mereka dengan Rusdianto, dengan mobil Xenia. Agam duduk di sebelah sopir, sementara Afif di bangku tengah.
Di tengah perjalanan, kedua mahasiswa ini pun beraksi. Afif yang ada di belakang langsung mencekik leher Rusdianto dengan karet ban yang sudah mereka siapkan.