JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan KPU tidak melanggar hukum.
Ini terkait dengan tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menerapkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat calon presiden dan wakil presiden tanpa mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin 22 April 2024, Hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa tindakan KPU tersebut tidak melanggar hukum.
Menurutnya, jika KPU tidak langsung melaksanakan putusan MK tersebut, hal itu justru dapat mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu.
BACA JUGA:MK Tolak Eksepsi Soal Kewenangan MK Tangani Perkara PHPU Pilpres
BACA JUGA:Piala Asia U-23 2024, Babat Yordania dengan skor 4-1, Timnas Indonesia Dipastikan Masuk 8 Besar
Selain itu berpotensi menciptakan pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
MK menegaskan bahwa putusannya bersifat final dan mengikat. Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa KPU telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memenuhi aturan dan prosedur yang dipersyaratkan untuk menerapkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Langkah-langkah tersebut antara lain adalah pengiriman surat kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 mengenai tindak lanjut putusan MK tersebut dan pengajuan surat permohonan konsultasi kepada DPR mengenai penyesuaian peraturan KPU berdasarkan putusan MK tersebut.
Meskipun demikian, KPU terikat dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:El Clasico Real Madrid Vs Barcelona, Belingham Mimpi Buruk Bagi Barca
BACA JUGA:Keras Kepala, Ini 4 Zodiak Sulit Mendengarkan Pendapat Orang Lain
Meski KPU memiliki kewajiban untuk menerapkan putusan MK yang dapat mempengaruhi norma berkaitan dengan proses pencalonan presiden dan wakil presiden tahun 2024, namun juga harus memperhatikan jadwal yang ada.
Dengan demikian, MK menegaskan bahwa tindakan KPU dalam tidak mengubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum.
Hal ini terkait dengan pelaksanaan putusan MK yang memerlukan waktu dan proses adaptasi yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.