Mahkamah Konstitusi Sebut Tak Ada Bukti Intervensi Presiden terhadap Perubahan Syarat Paslon

Senin 22-04-2024,12:09 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Mereka memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 serta meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 dan memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan pasangan tersebut. *

Kategori :