MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus tindak pidana pemilu di Kabupaten Tebo terus berlanjut ke meja hijau.
Kasus penggelembungan suara Caleg di Tebo tersebut terus diproses Polres Tebo untuk kelengkapan berkas dan barang buktinya.
Bahkan pada Selasa, 23 April 2024, Polres Tebo secara resmi menyerahkan berkas penggelembungan suara yang dilakukan operator PPK Tengah Ilir dan PPK Sumay tersebut ke Jaksa Penuntut Umum.
Penyidik Sat Reskrim Polres Tebo Ipda Diki Fribadi mengatakan, dari berkas yang dilimpahkan ada 2 tersangka, yaitu RH dan A yang merupakan operator di masing-masing PPK saat pemilu lalu dan saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.
BACA JUGA:Polres Tebo Limpahkan Berkas Perkara Kasus Penggelembungan Suara Ke Kejari Tebo
“Untuk perkara ini kami tetapkan masing-masing kecamatan untuk sementara ini 1 tersangka. Jadi jumlanya 2 tersangka. Dalam kasus ini kita telah memeriksa kurang lebih 18 orang,” ujar Ipda Diki Fribadi.
Ipda Diki Fribadi menambahkan, total ada 18 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Termasuk oknum Caleg DPR RI yang diduga terlibat. Setelah berkas dikirim ke kejaksaan, penyidik hanya menunggu jika saat persidangan diminta untuk memeriksa dan mendalami pihak lainnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Suseno membenarkan tahap 2 yang dilakukan penyidik Polres Tebo, berupa berkas dan barang bukti saja, sedangkan untuk tersangka tidak hadir. Kejari Tebo akan mendaftarkan perkara ini pada Rabu 24 April 2024 ke Pengadilan Negeri Tebo.
BACA JUGA:Polres Tebo Limpahkan Berkas Perkara Kasus Penggelembungan Suara Ke Kejari Tebo
BACA JUGA:KPU Kota Jambi Buka Pendaftaran Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024, Ini Jadwalnya
“Tadi sudah dilimpahkan dan diserahkan barang bukti untuk perkara tersebut. 2 orang tersangka RH dan A,” tegas Febrow Soeseno, Kasi Intel Kejari Tebo.*