“Saat ini anggota sedang melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka, terkait dari mana barang haram tersebut didapat dan siapa-siapa saja yang pernah memesan barang haram tersebut, semua ini nantinya akan kita dalami untuk mengungkap jaringannya,” ujar Kapolres.
BACA JUGA:Jaga Kelangsungan Pembangunan, Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran dalam RKP-RAPBN 2025
Dalam penangkapan tersebut polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,30 gram.
Kemudian 1 (satu) buah Hp android merek Vivo warna biru beserta sim cardnya, 1 (satu) buah kotak rokok merek sampoerna warna putih, 1 (satu) unit SPM Yamaha Nmax warna hitam tanpa nomor polisi beserta kunci kontaknya.
Kasubsi Penmas AIPTU Ruly menambahkan, bahwa tersangka yang saat ini diamankan oleh Sat Resnarkoba merupakan anak di bawah umur.
Sehingga penangannya juga secara khusus, oleh karena itu peran keluarga dan masyarakat sangat penting dalam pengawasan terhadap anggota keluarganya agar tidak terjerat dengan barang haram tersebut.
BACA JUGA:Resmi, Ketum PSSI Erick Thohir Umumkan Perpanjang Kontrak Shin Tae Young
BACA JUGA:Buka Hingga 5 Mei 2024, Ini Syarat PDIP untuk Calon Wali Kota Jambi yang Bakal Diusung
“Ya, tersangka ini merupakan anak di bawah umur sehingga penangannya juga secara khusus, oleh karena itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangin narkoba, karena sekecil apapun informasi yang diberikan terkait penyalahgunaan narkoba dapat menyelamatkan generasi muda kita,” sebut Ruly.
Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka sendiri dikenakan Primeir Pasal 114 ayat (1) Subsideir Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.*