JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa kebijakan sertifikasi halal yang harus dipenuhi paling lambat Oktober 2024 adalah suatu kewajiban yang tidak boleh ditunda.
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap usulan dari Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, untuk menunda penerapan sertifikasi halal, terutama untuk produk-produk UMKM.
"Ya harus kok wajib (bersertifikat halal), kalau enggak siap-siap kapan siapnya? Nanti setahun lagi enggak siap, 10 tahun enggak siap, 100 tahun lagi enggak siap. Ini harus dilatih," ungkap Zulkifli kepada wartawan di Jakarta.
Menurut Zulkifli, kebijakan ini dilakukan demi kepentingan konsumen di Indonesia. Masyarakat berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman, sehat, dan higienis. Sertifikasi halal menjadi bukti nyata bahwa produk tersebut memenuhi semua kriteria tersebut.
BACA JUGA:Harga Sawit di Jambi Periode 3 Hingga 9 Mei 2024 Turun, Cek Harganya
BACA JUGA:Senangnya Warga, Saat HAR Penuhi Undangan Silaturahmi di Olak Kemang
Pada 1 April 2024, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyatakan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM akan berbicara dengan berbagai pihak.
Termasuk Kementerian Perdagangan dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama untuk membahas kebijakan wajib sertifikasi halal.
Teten menyatakan bahwa batas waktu sertifikasi halal hingga Oktober 2024 sulit tercapai, terutama oleh para pelaku UMKM di bidang kuliner.
Oleh karena itu, ia mengusulkan percepatan sertifikasi untuk memudahkan UMKM, serta penundaan atau perpanjangan tenggat waktu agar tidak terjadi pelanggaran hukum oleh pelaku UMKM.
BACA JUGA:Daftar Harga HP Xiaomi Redmi Terbaru Mei 2024, Mulai dari Rp 1 Jutaan
BACA JUGA:HP Infinix Note 40 Pro+ 5G Siap Bersaing di Indonesia, RAM 12 GB
Pemerintah telah mewajibkan tiga kelompok produk bersertifikat halal pada Oktober 2024 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Ketiga kelompok produk tersebut mencakup makanan dan minuman, bahan baku dan tambahan pangan, serta produk hasil dan jasa penyembelihan. Kewajiban ini berlaku untuk semua skala usaha, termasuk UMKM seperti pedagang kaki lima. *