Polda Jambi Gagalkan 125 Ribu Benih Lobster dari Lampung dan Palembang yang Mau Diselundupkan ke Singapura

Senin 13-05-2024,12:17 WIB
Reporter : Shesil
Editor : Gita Savana

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pada 10 Mei pukul 09.00 tim gabungan yang terdiri dari jajaran Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Ditpolairud Polda Jambi, beserta tim dari PSTKP berhasil menggagalkan penyeludupan benih-benih lobster di dua lokasi yang berbeda yang berada di wilayah Kota Jambi.

Di TKP pertama, tim gabungan melakukan penangkapan di Jalan Kali Batas Kelurahan Mendalo Darat Kecamatan Jambi Luar Kota. 

Di TKP ini, tim gabungan telah mengamankan barang bukti sebanyak 90 ribu lebih benih lobster, dengan satu orang tersangka berinisial AD dan mengamankan satu unit mobil jenis Avanza. 

Beralih ke TKP kedua, yang terjadi di parkiran swalayan di Jalan Lingkar Barat Kota Jambi.

BACA JUGA:Akhir Pendaftaran Jalur Perseorangan untuk Bupati Merangin, KPU Sebut Nihil

BACA JUGA:Soal Rekomendasi PAN, Bakri: Bukan Keputusan Final, Semua Calon Dinilai

Di TKP kedua ini, telah diamankan dua orang tersangka berinisial ATH dan A  dan barang bukti 7 box styrofoam yang berisi 35 ribu benih lobster. 

Total keseluruhan dari dua TKP tersebut telah mengamankan tiga orang tersangka, dua unit kendaraan bermotor, dua unit roda empat jenis Avanza dan Inova, dan 125.684 benih lobster yang mana 1174 ekor berjenis lobster mutiara dan 124.510 ekor berjenis lobster pasir. 

Kemudian, untuk kerugian negara dari sejumlah benih lobster yang telah diamankan oleh tim gabungan sebesar Rp25 Miliar, dengan asumsi satu benih lobster di harga pasaran berdasarkan jenis Rp200 Ribu untuk lobster pasir dan Rp250 ribu untuk lobster mutiara. 

Berdasarkan pengakuan dari tersangka, benih lobster itu berasal dari Lampung dan dari Palembang yang nantinya akan dibawa ke Singapura. 

BACA JUGA:Trawas, Daerah Wisata di Mojokerto Jawa Timur dengan Sejuta Keindahannya

BACA JUGA:Giliran Warga Gunung Raya Dapat Pelayanan Gratis dr Deri

"Ini berdasarkan pengakuan tersangka, kami akan terus dalami sehingga keterangan dari masing-masing tersangka ini harus dikuatkan lagi dengan alat-alat bukti lain,” ujar Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles.

Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles mengatakan bahwa,  dari peristiwa tersebut tersangka akan dikenakan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 92 jo Pasal 26 dengan ancaman pidana 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. 

"Kasus ini akan terus di proses, tidak memproses cukup kepada tiga orang tersangka ini, kita akan terus kembangkan baik itu aktor intelektuan, pemodalnya dan penampung,” sambung Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles.

Kategori :