JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kepala Desa Sarang Burung Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muaro Jambi Badrun dikukuhkan menjadi pemangku adat Desa dengan diberi gelar sebagai datuk penghulu.
Pengukuhan pemangku adat Desa Sarang Burung yang disematkan kepada Badrun ini dilaksanakan di kantor Desa Sarang Burung pada Kamis 16 Mei 2024 siang.
Turut hadir dalam kegiatan pengukuhan pemangku adat Desa Sarang Burung ini, Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah, SH., MH yang tampil melakukan pengukuhan pemangku adat Desa ini secara langsung.
Pj Bupati Kabupaten Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah turut mengatakan ucapan selamat kepada Badrun selaku pemangku adat Desa Sarang Burung yang baru saja dikukuhkan.
BACA JUGA:Pj Bupati Bachyuni Berhasil Turunkan Angka Stunting
BACA JUGA:Samsung Galaxy A35 5G: Rekomendasi HP Harga 4 Jutaan yang Wortel it untuk Dimiliki
Selaku pimpinan Daerah, kata dia, dirinya berharap agar adat istiadat serta budaya yang ada di Wilayah Kabupaten berjuluk Bumi Sailun Salimbai ini dapat dilestarikan.
"Pelestarian adat istiadat serta budaya sangat bermanfaat, untuk membangun tatanan sosial dan juga untuk menyaring pengaruh negatif atas kemajuan teknologi khususnya informasi dan komunikasi," kata Bachyuni Deliansyah kepada pewarta.
Bachyuni Deliansyah mengatakan, bahwa pemangku adat Desa diharapkan dapat memiliki cara-cara kreatif untuk mewariskan budaya serta adat-istiadat kepada generasi muda.
Karena, katanya, sosok generasi muda akan menjadi generasi penerus dalam estafet kepemimpinan daerah maupun nasional.
BACA JUGA:Ini HP atau Profesional Kamera? Xiaomi 14 Ultra Kamera Luar Biasa
BACA JUGA:Tak Banyak Drama, Ini 5 Zodiak yang Tak Mudah Tersinggung
"Agar generasi muda kita memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap budaya dan adat- istiadat, Kita berharap supaya generasi muda kita maju dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memiliki karakter yang kuat, bermental tangguh, dan berakhlak yang baik, dan mau melestarikan budaya dan adat-istiadat," katanya.
Ayah dua anak itu berharap lembaga adat ini jangan hanya dijadikan sebagai pelengkap dalam struktur Pemerintahan Desa saja.
“Tugas pokok dari Lembaga Adat Desa adalah bagaimana melestarikan dan menjaga tradisi, seni budaya dan adat istiadat daerah agar tetap terjaga dan terpelihara dengan baik,” tukasnya. *