SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kasus pergeseran suara dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Sarolangun, yang melibatkan Ketua PPK dan anggota PPK dari Kecamatan Sarolangun serta Ketua PPK dan anggota PPK dari Kecamatan Pauh, kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun telah menerima berkas empat tersangka tindak pidana Pemilu, yakni AR, AF, MM, dan YM.
Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, Zulfikar Nasution, melalui Kasi Intel Kejari Sarolangun, Rikson L Siagian, mengungkapkan bahwa keempat tersangka dikenakan Pasal 551 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu atau Pasal 505 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini mencakup pelanggaran oleh anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS.
"Para tersangka diduga dengan sengaja menyebabkan hilangnya hasil rekapitulasi perolehan suara atau sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara," kata Rikson pada Kamis, 14 Mei 2024.
BACA JUGA:Sinyal FKB Beri Dukungan Politik ke Deri Kian Kuat
BACA JUGA:7 Manfaat Minum Air Dingin yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Dapat Menurunkan Berat Badan!
Selain itu, Pasal 505 UU No. 7 tahun 2017 mengatur tentang hilangnya suara akibat kelalaian dalam perhitungan suara.
“Jaksa Penuntut Umum harus melimpahkan perkara ini dalam waktu paling lama lima hari. Pada hari ketujuh, putusan untuk perkara tersebut harus sudah keluar. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara selama dua tahun. Tersangka tidak ditahan karena mereka kooperatif selama proses berlangsung,” jelasnya.
Mengenai kemungkinan penerapan restorative justice dalam perkara ini, Rikson menyatakan bahwa hingga saat ini tindak pidana Pemilu belum diatur dalam konteks restorative justice.
“Tindak pidana Pemilu ini menjadi perhatian khusus Kejaksaan Republik Indonesia dan merupakan perkara yang mendapatkan prioritas," pungkasnya.