Tantangan Penanganan Terorisme pada Masa Pemerintahan Baru

Jumat 17-05-2024,16:31 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Terorisme tidak mengenal batas wilayah sehingga tidak heran bila kejahatan tersebut dikategorikan sebagai transnational organized crime.

Oleh sebab itu, pemerintahan baru periode 2024 - 2029 yang akan dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka harus memetakan tantangan penanganan terorisme dengan presisi agar kejahatan tersebut dapat diantisipasi maupun ditindak secara terukur.

Berdasarkan The Global Terrorism Index 2024 yang dikeluarkan Institute for Economics and Peace (IEP), saat ini Indonesia berada di peringkat ke-31 atau naik tujuh peringkat dibandingkan indeks sebelumnya.

Indeks tersebut bisa menjadi modal bagi pemerintahan Prabowo-Gibran untuk melanjutkan kinerja yang baik dari pemerintahan saat ini yang dipimpin Joko Widodo-Ma’ruf Amin seiring dengan meningkatkan kinerja pemberantasan terorisme yang lebih solid ke depannya.

BACA JUGA:Dikenal Dekat dengan Warga, H Abdul Rahman Dinilai Pantas Pimpin Kota Jambi

BACA JUGA:Stop! Jangan Sering Makan Bakso Jika Tidak Mau Terserang Penyakit

Prabowo-Gibran sebelumnya juga sempat menuliskan di dalam visi-misi saat berkontestasi pada Pilpres 2024 terkait terorisme.

Yakni mencegah aksi terorisme dan radikalisme dengan reformasi sektor keamanan, pembenahan regulasi keamanan, reorientasi pendidikan aparat penegak hukum.

Serta melakukan kampanye sosial-kultural secara menyeluruh.

Selain itu, Prabowo-Gibran ingin memperkuat sinergi antarinstrumen pertahanan serta keamanan dalam pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme.

BACA JUGA:Kasipers Kasrem 042/Gapu Pimpin Upacara 17-an Bulan Mei 2024

BACA JUGA:Asam Urat Langsung Rontok Karena 5 Minuman Ini, Enak dan Mudah Dibuat!

Tantangan

Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Pol Ibnu Suhaendra menjelaskan repatriasi atau pemulangan kembali warga negara Indonesia (WNI) yang terasosiasi dengan Foreign Terrorist Fighters (FTF) menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintahan Prabowo-Gibran.

Kebijakan repatriasi perlu dilakukan mengingat telah tersedianya regulasi yang mengatur hal tersebut, yakni Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 90 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Penanganan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri yang Terasosiasi dengan Foreign Terrorist Fighters.

Kategori :