JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi telah masuk babak baru dalam kasus penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Penyidik telah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti atau tahap II, kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Bulian, pada Selasa 21 Mei 2024.
Diketahui kasus ini diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Jambi pada pada 9 Maret 2024 lalu.
Dari pengukapan tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial (IP), (AC) dan (AS).
BACA JUGA:Hasil Drawing AFF (Asean Cup) 2024, Indonesia Kembali Bertemu dengan Vietnam!
BACA JUGA:Warga Kerinci Temukan Paket Ganja di Belakang Tribun Lapangan Bola
Satu diantaranya merupakan pemilik gudang BBM penampungan BBM ilegal.
Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir mengatakan, Selasa 21 Mei 2024 telah melakukan pelimpahan terhadap tiga tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM Subsidi.
"Terhadap tiga tersangka kasus penyalahgunaan BBM Subsidi telah tahap II hari ini," ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka yakni sebanyak 23 jerigen kapasitas 35 liter, 3 buah drum plastik.
BACA JUGA:Jangan Lupa Tersenyum Ada Manfaatnya untuk Kesehatan Mental
BACA JUGA:Jangan Disepelekan, Berikut Kumpulan Resiko jika Kurang Tidur
Kemudian, 2 buah ember, 2 buah selang, 851 liter minyak solar, 2 unit mobil tangki Hino tronton beserta STNK dan 2 lembar surat pengantaran pengiriman (delivery order). *