JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jaksa Agung Republik Indonesia telah melakukan perombakan massal di sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan merotasi 328 pejabat eselon III.
Langkah ini diambil dalam upaya untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi di institusi hukum tersebut.
Perombakan besar-besaran ini diatur dalam Surat Keputusan Jaksa Agung No:KEP-IV-523/C/05/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang dikeluarkan pada 21 Mei 2024.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono.
BACA JUGA:Peluang Bisnis Menjadi Bengkel Resmi AHASS
BACA JUGA:Innalillahi, Ibu Mendagri Tito Karnavian Meninggal Dunia, Dimakamkan di Kebun Bunga Palembang
Perombakan ini mencakup rotasi pejabat eselon III di sejumlah Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat membawa angin segar dalam pengelolaan dan penegakan hukum di tingkat daerah.
Menurut Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono, perombakan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat dan meningkatkan kinerja Kejaksaan Negeri dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Rotasi dilakukan untuk memastikan bahwa jabatan diisi oleh pejabat yang memiliki kompetensi dan dedikasi yang diperlukan.
"Kami berharap bahwa perombakan ini akan memberikan dorongan baru bagi Kejaksaan Negeri untuk melaksanakan tugas-tugasnya secara lebih efektif dan efisien," ujar Bambang Sugeng Rukmono.
BACA JUGA:Telkomsel Rayakan 29 Tahun Perjalanan dengan Komitmen Membangun Indonesia yang Lebih Maju
BACA JUGA:Jadi Tuan Rumah HPN 2025, PWI Provinsi Riau Diminta Libatkan Generasi Muda
Perombakan massal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk terus melakukan reformasi di sektor hukum, dengan tujuan akhir meningkatkan keadilan dan pelayanan hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Berikut beberapa daftar nama pejabat Kajari baru:
1. Muhamad Hamdan ditunjuk sebagai Kajari Kota Cirebon di Cirebon