JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus perusakan kantor Gubernur Jambi saat aksi yang digelar oleh Komunitas Sopir Batu Bara (KS Bara), terus bergulir.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, terus memburu berbagai pihak-pihak yang terlibat dalam perusakan Kantor Gubernur Jambi ini.
Terbaru adalah, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi kembali menangkap satu tersangka, dalam kasus perusakan Kantor Gubernur Jambi tersebut.
Tersangka adalah seorang pria yang berinisial H (33), warga Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Pemimpin Wajib Urun Angan dan Turun Tangan
BACA JUGA: Makan Durian Bikin Kolesterol Tinggi, Mitos atau Fakta?
H sendiri, adalah provokator dalam aksi unjuk rasa KS Bara yang digelar beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan oleh Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Muhammad Amin Nasution saat diwawancarai awak media di Media Center Polda Jambi. Selasa 28 Mei 2024.
"Ada satu tersangka yang sudah berhasil diamankan," kata dia. H sendiri, diamankan Senin 27 Mei 2024 di Kabupaten Batanghari.
Sebelum diamankan, Kompol Amin mengatakan bahwa penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka.
BACA JUGA:Cara Ampuh Meningkatkan Stamina dan Performa Pria, Apa Saja?
BACA JUGA:Terdakwa Narkoba Dijatuhi Vonis Mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi
Namun, yang bersangkutan tak pernah hadiri. Akhirnya, polisi memutuskan untuk melakukan upaya paksa.
Kata Kompol Amin, H ini diamankan di Kabupaten Batanghari. "Tersangka sudah ada di Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 Junto 160 KUHPidana ancaman diatas 5 tahun penjara.