Dari hasil interogasi awal, dirinya mengakui jika telah melakukan aksi pencurian sarang walet di kawasan Desa Labuhan Pering pada tanggal 20 Mei 2024, di lokasi gedung walet milik Andi Anca.
BACA JUGA:KPU Muaro Jambi Tetapkan Caleg Terpilih di Pileg 2024, Ini Nama-namanya
BACA JUGA:Ini Empat Nama Bacabup PKB yang akan Ikuti Uji Kelayakan untuk Pilkada Kerinci
Usai diinterogasi lebih mendalam, pelaku yang telah memiliki satu orang anak ini mengakui jika melakukan aksinya seorang diri, dengan cara masuk ke gedung walet itu melalui saluran pembuangan kotoran pada malam hari.
"Saat berada di dalam gedung walet, pelaku kemudian melakukan pengambilan sarang walet dengan peralatan yang ada di dalam gedung itu. Tapi karena cara pengambilannya buru-buru, jadi hasil potongan sarang walet itu tidak beraturan atau tidak rapi seperti pada umumnya," ucapnya.
AKP Ahmad Soekany Daulay juga menurutkan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dimana, pelaku sudah pernah ditangkap pada tahun 2008 dan 2018.
Dari hasil pencurian yang di lakukan pada tahun 2024 ini di lokasi gedung walet milik Andi Anca, pelaku berhasil mengambil 62 sarang walet dengan estimasi harga sekitar Rp 5 juta.
BACA JUGA:5.043 UMKM Dapat Bantuan Modal Kerja Dumisake Jambi Mantap
BACA JUGA:Bank Jambi Tebo Gelar Even literasi Dan Inklusi Keuangan Bank Jambi Bersama OJK Dan BI
Pelaku nekad kembali melakukan aksi kriminalnya itu karena dirinya kecanduan judi online (slot) dan juga kerap mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
"Atas perbuatan pencurian sarang walet itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3, dengan ancaman hukuman hukuman penjara selama 7 tahun," pungkasnya. *