KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Program Dumisake Perkebunan di masa kepemimpinan Gubernur Jambi Al Haris dan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani terus dilaksanakan dengan prioritas menciptakan lapangan pekerjaan sektor perkebunan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Hal ini sebagai wujud partisipasi untuk mengurangi tingkat pengangguran sebagai upaya pengejawantahan penekanan laju kemiskinan di sektor perkebunan, dengan memberikan bantuan berupa alat-alat untuk pengelolaan kebun dan kemitraan kelompok jasa pengelolaan kebun dengan pengguna jasa.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Agusrizal mengatakan, sasaran pada program ini adalah para buruh kebun, pekebun dan pekerja lepas yang dikategorikan pra sejahtera sesuai data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan dikolaborasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ia menjelaskan, kelompok jasa pengelolaan kebun dibentuk sebagai kelompok jasa untuk merespon kebutuhan masyarakat pemilik kebun kelapa sawit akan tenaga kerja untuk mengelola kebun yang selama ini masih terbatas.
BACA JUGA:Ayahanda Bupati Tanjab Timur Meninggal Dunia, HAR: Beliau Orang Baik
BACA JUGA:Build Aamon Mobile Legends Tersakit 2024, Kombo Mematikan
"Melalui kelompok jasa ini masih diperlukan pelatihan budidaya, teknis dan administrasi keuangan sehingga tenaga kerja menjadi professional dan dapat bermitra dengan perusahaan perkebunan dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja lepas sesuai UU Cipta Kerja. Dengan adanya kelompok tenaga kerja ini, bila berkembang bisa menjadi perusahaan jasa tenaga kerja," jelasnya.
Tahun 2023 dikatakan Agusrizal, adalah tahun pertama Dinas Perkebunan Provinsi Jambi melaksanakan program Dumisake dalam pembentukan kelompok dan pemberian bantuan alat pengelolaan kebun kepada kelompok jasa tersebut.
"Tahun 2023 terbentuk kelompok Jasa dengan total 25 kelompok di 8 Kabupaten, yang masing-masing kelompok terdiri dari 20 orang. Adapun calon anggota kelompok diusulkan oleh desa berdasarkan data P3KE dan atau DTKS dan atau usulan kepala desa dan diverifikasi oleh tim verifikasi terpadu antara Dinas Perkebunan Provinsi Jambi bersama dinas yang membidangi Perkebunan kabupaten serta dinas yang membidangi sosial di kabupaten," ujarnya.
"Jika.calon yang diusulkan tidak termasuk kriteria masyarakat pra sejahtera di beri rekomendasi kepada Kepala Desa untuk mencari pengganti yang sesuai dari indikator kemiskinan," tambahnya.
BACA JUGA:Pemkab Batanghari Gelar Upacara Lahirnya Pancasila
BACA JUGA:Terpilih Jadi Lokasi Upacara Hari Lahir Pancasila, Blok Rokan Jadi Simbol Ketahanan Energi Nasional
Ia menambahkan, untuk tahap berikutnya anggota yang telah diverifikasi dan sesuai dengan indikator kemiskinan akan ditetapkan melalui SK Kepala Desa.
SK tersebut Bersama proposal diajukan ke Dinas Perkebunan Provinsi Jambi melalui Dinas Perkebunan Kabupaten yang selanjutkan akan di tetapkan sebagai kelompok penerima bantuan alat pengelolaan kebun oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.
Kelompok yang dibentuk adalah kelompok jasa untuk komoditi kelapa sawit, kelapa dalam dan pinang. Adapun kelompok yang ditetapkan sebagai kelompok jasa pengelolaan kebun tahun 2023 sebagai berikut: