Demokrat Siapkan 3 Nama Calon Pengganti Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsurizal, Siapa Saja?

Rabu 05-06-2024,12:51 WIB
Reporter : Ihwan
Editor : Gita Savana

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Meskipun Wakil Ketua (Waka) II Syamsu Rizal di tahan, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Tebo. 

Setelah dieksekusi oleh Kajari Tebo, pasca turunnya perintah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan bersalah, atas kasus perambahan hutan dengan hukuman 2 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. 

Ketua DPRD Tebo Mazlan menegaskan, Syamsu Rizal masih anggota DPRD Tebo dan menjabat sebagai Waka II DPRD Tebo.

Karena belum ada usulan dari partai Demokrat untuk menggantinya sebagai Waka II DPRD Tebo.

BACA JUGA:Soal Keterlibatan Teknisi Pihak Ketiga Konter HP di Kasus Video Syur Mahasiswa di Jambi, Ini Penjelasan Polisi

BACA JUGA:Nikmati Program Makmur di Rumah Kito by WH, Makan Siang Murah, Bisa Pilih Makan Siang atau Makan Malam

"Kita menunggu petunjuk sekalian menunggu kalau ada surat rekomendasi dari partai Demokrat," ungkapnya.

Aturannya jelas, hak-hak anggota dewan mulai diterima sejak sumpah janji. Haknya bisa saja hilang, jika ada surat pemberhentian. 

Namun hingga sekarang, Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Tebo belum menerima surat pemberhentian.

Sedangkan, mekanisme pergantian ataupun pemberhentian anggota DPRD Tebo. Partai yang menaunginya, harus mengusulkan ke DPRD Tebo. 

BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Video Syur Mahasiswa di Jambi, Ternyata Ini Pelakunya

BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Jambi Berikan Materi Kuliah kepada 84 Mahasiswa Fakultas Hukum Unja

Sedangkan DPRD menindaklanjutinya ke Gubernur  Jambi melalui Bupati Tebo.

Ketua DPC Demokrat Tebo Harmain, saat dikonfirmasi mengatakan, setelah penahanan pihaknya telah melaporkan hal itu ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) untuk diteruskan ke DPP.

“Kita sudah laporkan hal tersebut untuk tindak lanjut kita menunggu petunjuk,” katanya. 

Kategori :