KERINCI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Salah satu ruas jalan yang telah lama diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk naik statusnya dari jalan Kabupaten Kerinci menjadi jalan provinsi sepertinya kurang direspon oleh Gubernur Jambi.
Sehingga jalan yang bisa dijadikan jalan alternatif saat terjadi bencana alam ini tidak masuk dalam daftar jalan provinsi berdasarkan SK Gubernur Jambi.
Padahal, masyarakat Kerinci terutama warga Kecamatan Air Hangat Timur sangat berharap jalan tersebut bisa menjadi jalan provinsi, karena selama ini jalan ini memang kurang mendapat perhatian.
Namun harapan itu sirna, saat warga mengetahui jalan tersebut tidak masuk dalam daftar jalan Provinsi Jambi di Kerinci.
BACA JUGA:Demokrat Siapkan 3 Nama Calon Pengganti Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsurizal, Siapa Saja?
Tomi, salah seorang warga Kecamatan Air hangat Timur kepada jambi-independent.co.id, mengatakan bahwa jalan Simpang Tanjung Tanah ke Lubuk Nagodang seharusnya jadi prioritas gubernur untuk menaikan status jalan dari jalan strategis menjadi jalan provinsi, karena jalan Provinsi di kabupaten Kerinci hanya 32 KM.
"Sangat pendek jika dibandingkan dengan darah lain,” kata sumber media ini.
Dia menjelaskan bahwa saat ini jalan Air Hangat Timur ini terdapat banyak titik kerusakan seperti jalan berlobang, karena ruas jalan Simpang Tanjung Tanah Lubuk Nagodang ini cukup panjang tentu butuh dana besar untuk melakukan perbaikan.
“Jika bisa menjadi jalan provinsi, maka bisa ditangani oleh provinsi dan bisa lebih cepat perbaikannya,” terangnya.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Video Syur Mahasiswa di Jambi, Ternyata Ini Pelakunya
Yuldi Herman, Wakil Ketua DPRD Kerinci juga mengaku kecewa dengan Pemerintah Provinsi Jambi dengan tidak memasukkan ruas jalan Simpang Tanjung Tanah-Lubuk Nagodang sebagai, jalan provinsi.
Padahal menurutnya jalan tersebut sudah menjadi harapan masyarakat kerinci lantaran Pemerintah Kabupaten Kerinci tidak punya anggaran yang cukup untuk membangun jalan tersebut yang cukup panjang.
Berdasarkan SK Gubernur Jambi Nomor:909/kep.gub//DPUPR.5/2023 tentang penetapan ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan provinsi, dalam surat keputusan tersebut tidak ada nama ruas jalan Simpang Tanjung Tanah-Lubuk Nagodang sebagai jalan provinsi.