SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sarolangun siap mengawal kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah.
Ini agar tidak terjadinya kesalahan yang akan mengakibatkan permasalahan hukum, dalam menjalankan kegiatan pembangunan daerah.
Untuk itu, Rabu, 5 Juni 2024, Kejari Sarolangun mendatangkan 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun, ke kantor Kejari Sarolangun, komplek perkantoran Gunung Kembang, Sarolangun, untuk melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejari Sarolangun.
Ada pun tiga OPD yang diundang untuk melakukan penandatanganan MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sarolangun ini yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan dan Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD)
BACA JUGA:Selain Melatih Motorik Kasar, Motorik Halus Juga Wajib di Stimulasi Agar Seimbang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun Zulfikar Nasution,SH,MH, didampingi Kasi Datun Kejari Sarolangun, Ade Suganda, SH, mengatakan, kerjasama atau MoU dengan lembaga eksekutif di bidang Datun sudah diatur dalam UU No.16 Tahun 2024 dan sebagaimana di ubah dengan UU No.11 tahun 2021 Pasal 30 Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“MoU bidang Datun ini bertujuan melakukan Pendampingan kepada lembaga pemerintah dalam Hal ini Pemkab Sarolangun, untuk mengawal kebijakan pemerintah dalam pembangunan daerah,” ujarnya.
Ditambahkannya, peran Bidang Datun Kejari Sarolangun menjadi Jaksa Pengacara Negara dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, agar tidak terjadinya kesalahan yang akan mengakibatkan permasalahan hukum dalam menjalankan pembangunan di daerah.
Hadir dalam penandatangan MoU tersebut Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun, Arsyad, Kadis Kesehatan Kabupaten Sarolangun Bambang Hermanto, SKM, dan Kaban BPKAD, Kasyadi.