Investor
Ikang menuturkan investasi di properti bisa berupa pembelian saham properti di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Menurutnya, saham properti ialah saham yang sebaiknya dikumpulkan untuk investasi jangka panjang.
Dan jika kita melihat lebih dekat, investor properti tidak sebatas berinvestasi di bidang properti saja.
BACA JUGA:Sekretaris Utama BKKBN Resmikan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Jambi
BACA JUGA:BKKBN Dukung Upaya Penurunan Stunting di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci
Kegiatan investasi juga mencakup pembelian properti dan menyewakannya kepada orang lain atau menjualnya di masa depan.