MUARA SABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Timur melakukan eksekusi pengembalian kerugian negara dalam perkara penyimpangan proses penyaluran dana Zakat, Infaq dan Sadaqoh (ZIS), di tubuh BAZNAS Tanjab Timur.
Dalam kasus ini, terpidananya A Arsyad, yang merupakan mantan Ketua BAZNAS Tanjab Timur periode tahun 2016-2021.
Pengembalian kerugian negara ini sebesar Rp899.306.231 yang diserahkan kepada pihak BAZNAS Tanjab Timur, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jambi, Nomor : 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jambi, tanggal 8 Mei 2024.
Kasi Pidsus Kejari Tanjab Timur, Arnold Sapurta Hutagalung, saat diwawancarai di sela-sela kegiatan pengembalian uang kerugian negara tersebut di ruang Media Center Kejari Tanjab Timur mengatakan, pengembalian dana BAZNAS Kabupaten Tanjab Timur ini sudah sesuai dengan putusan dari Pengadilan.
BACA JUGA:Segini Kerugian Warga Pasca Tongkang Batu Bara Tabrak Kerambah Ikan di Muaro Jambi
BACA JUGA:Rekomendasi HP Gaming Infinix GT 10 Pro Harga 3 Jutaan
"Saya rasa, ini pengembalian yang pertama dan mudah-mudahan yang terakhir juga, nggak ada lagi perkara-perkara untuk BAZNAS," ucapnya.
Diharapakan, pihak BAZNAS bisa lebih baik lagi dalam pengelolaan dana yang ada ke depannya.
"Saat ini untuk tersangka akan segera kita eksekusi, di mana kemungkinan besar akan ditahan di Lapas Jambi," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Tanjab Timur, Drs.H.Syarifuddin, menerima langsung penyerahan uang yang berhasil diselamatkan oleh pihak Kejari Tanjab Timur atas kasus penyelewengan dana yang sebelumnya terjadi di tubuh BAZNAS ini.
BACA JUGA:Ini Dia 4 Jenis Nyamuk yang Sering Membawa Penyakit di Indonesia
BACA JUGA:Anak Ibu Sering Tantrum? Coba Penuhi Tangki Cintanya dengan Lakukan 3 Hal Ini
Dalam wawancaranya, Ketua BAZNAS masa jabatan 2021-2026 ini menuturkan, langka pertama setelah adanya pengembalian dana BAZNAS ini, nantinya akan di setor ke rekening peminjaman di BPD.
Setwlah itu, pihak BAZNAS akan mengelola dana tersebut dan nantinya akan disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.
"Di BAZNAS itu kan ada rekening pinjaman, rekening zakat dan rekening infaq. Dana yang dikembalikan ini dulunya ada di rekening pinjaman," pungkasnya. *