Saat itu waktu menunjukkan pukul 02.30. Dua orang yang terdiri dari pria dan wanita itu, sedang berada di warung makan di lokasi kejadian.
BACA JUGA:Redmi Note 12 jadi Rekomendasi HP Harga 2 Jutaan dengan Spek Ngebut
BACA JUGA:Bingung Pilih Warna Baju untuk Bridesmaid? 7 Rekomendasi Warna Trend di Tahun 2024
Curiga, keduanya lalu diamankan. Mereka adalah YR yang merupakan PNS, dan wanita berinisial NL.
Tim Opsnal Subdit I dan Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi lalu menggeledah mobilnya, yaitu Toyota Innova Reborn warna hitam, dengan nomor polisi B 1344 ERU.
Di dalam mobil tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik teh China warna hijau, berisi sabu seberat 4 kilogram.
YR dan NL tak bisa berkutik dengan temuan tersebut. Mereka hanya pasrah saat diinterogasi oleh petugas.
BACA JUGA:7 Dampak Negatif Terhadap Kesehatan Saat Berlebihan Menggunakan Ponsel, Nomor 3 Sangat Fatal
BACA JUGA:Habibah Najmi Resmi Dilantik Jadi Bunda PAUD Muaro Jambi
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diambil dari Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Selain itu, YR juga menerangkan bahwa narkoba tersebut rencananya akan dibawa ke Provinsi Lampung.
Dia dijanjikan upah sebesar Rp30 juta untuk satu paket sabu, jika barang haram tersebut sampai di Provinsi Lampung.
YR juga mengatakan, bahwa NL memang ikut untuk menemaninya.
BACA JUGA:Wah Bahaya, Kamu Wajib Tahu! 8 Gejala Umum Tipes
BACA JUGA:Catat! 7 Cara Mengobati Tipes, Supaya Cepat Pulih dan Kembali Sehat
Sementara MS dan NL mengetahui perbuatan YR untuk mengantarkan sabu tersebut. "NL berperan menemani YR mengambil dan mengantar sabu dari Aceh ke Lampung," kata Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto, di Polda Jambi, Selasa 11 Juni 2024.