Koperasi Pematang Indah Lakukan Penandatanganan Kesepakatan Perjanjian Kerjasama dengan PT FPIL

Selasa 11-06-2024,19:45 WIB
Reporter : Fajar
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pada Selasa 11 Juni 2024 telah dilaksanakan kegiatan penandatanganan Kesepakatan Perjanjian Kerjasama antara Koperasi Pematang Indah dengan PT Fajar Pematang Indah Lestari, yang bertujuan agar dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar sehingga menjadi lebih sejahtera. 

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Koperasi Pematang Indah, Pimpinan PT FPIL, Kapolsek Kumpeh Ulu, Babinkamtibmas Teluk Raya, Kades Teluk Raya, Disperindag,Dinas Koperasi, Dinas Perkebunan Muaro Jambi, masyarakat sekitar dan lainnya. 

Kegiatan Penandatanganan Kesepakatan ini dimulai dari pukul 08.00 WIB di Gedung Serba Guna, Dusun Pematang Bedaro, Kecamatan Kumpeh Ulu. 

Penandatangan kesepakatan ini merupakan bentuk penyelesaian konflik antara masyarakat Desa Pematang Bedaro dengan PT FPIL.

BACA JUGA:Selundupkan Sabu dari Aceh ke Lampung, PNS Pekanbaru Ditangkap Ditresrnarkoba Polda Jambi

BACA JUGA:Berikut Ini Dampak Negatif dan Dampak Positif Dari Ponsel yang Tidak Diketahui Banyak Orang

Terkait anggota dalam naungan Koperasi Pematang Indah sebanyak 197 anggota. PT Fajar Pematang Indah lestari sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia sudah mematuhi semua kewajiban terhadap masyarakat Dusun Pematang Bedaro, Desa Teluk Raya sesuai dengan apa yang maksudkan dalam perjanjian yang sudah disepakati bersama. 

”Harapan kita kedepan terciptanya kerjasama yang harmonis dan tentunya bermanfaat bagi masyarakat Pematang Bedaro dan kami dari perusahaan semoga bisa membantu sedaya mampu upaya kami demi kemajuan ekonomi masyarakat setempat," ujar Bahrun, perwakilan PT FPIL.

Menurut Riza Saipul, Ketua Koperasi Pematang Indah, mengatakan, pembagian distribusi akan disesuaikan dan uang yang sekarang akan dikembangkan menjadi usaha yang kemudian sesuai dengan anggaran dasar rumah tangga koperasi kita yaitu ada sukses usaha terhadap presentasinya yang akan dikeluarkan untuk seluruh anggota koperasi.

Lanjut dia, terkait perjanjian bahwa masyarakat sudah setuju agar tidak boleh menjual/menggadaikan sertifikat.

BACA JUGA:9 Manfaat Berat Merah untuk Kesehatan Tubuh, Cocok untuk Kamu yang Sedang Diet!

BACA JUGA:Satu Mobil Plat Merah Terjebak Longsor di Kerinci

"Karena memang dalam perjanjian ini kan atau dalam hal untuk pemanfaatan. Namun, ada pengecualian untuk taraf ekonomi yang lebih baik, maksudnya kemudian hari kalau seluruh anggota koperasi itu adalah pemegang tinggi daripada koperasi, kami pengurus hanya menjalankan. Jadi semua hal yang akan dilakukan atau disepakati oleh seluruh anggota, maka itu yang akan dijalankan oleh pengurus koperasi," bebernya.

Kegiatan penandatanganan kesepakatan perjanjian ini diakhiri dengan penandatangan Perjanjian dari semua pihak yang bersangkutan dan tampak dari awal hingga selesainya berjalan dengan damai.*

Kategori :