BADUNG, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyoroti peran penyedia minuman beralkohol.
Ini setelah kejadian yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Inggris, Damon Anthony Alexander Hills (50).
Dalam kejadian itu, Hills melakukan tindakan nekat menerobos Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, dengan sebuah truk, sehingga menimbulkan kerusakan di berbagai fasilitas.
Dalam wawancara di Kabupaten Badung, Bali, Jumat 9 Juni 2024, Sandiaga menggarisbawahi tanggung jawab penyedia minuman beralkohol untuk memastikan konsumen tetap sadar dan tidak berperilaku merugikan.
BACA JUGA:Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah, Ini Alasannya Menurut PN Jaksel
BACA JUGA:Unit Reskrim Polsek Jelutung Tangkap 2 Spesialis Pembobol Rumah, Salah Satunya Mahasiswa
"Yang menyediakan minuman punya tugas, bilang agar duduk dulu jangan melanjutkan minum, jangan sampai akhirnya hilang kesadaran karena hilang kesadaran bisa membuat orang melakukan apapun," ungkapnya.
Hal ini disampaikan Sandiaga, usai pertemuan dengan peserta Famtrip dari Bulgaria, Panama, dan Arab Saudi.
Menparekraf menyampaikan bahwa pihaknya sering berkomunikasi dengan industri terkait dan menekankan pentingnya pelatihan serta sertifikasi khusus bagi industri yang menjual minuman beralkohol.
Ia mencontohkan destinasi kelas dunia yang sudah menerapkan kewajiban tersebut, di mana pelayan bar dan pramusaji secara proaktif mengingatkan batas konsumsi alkohol kepada wisatawan.
BACA JUGA:2 Hari Berturut-turut, H Abdul Rahman Penuhi Undangan Warga Seberang Kota Jambi
BACA JUGA:Simak! Jadwal Lengkap Euro 2024
"Iya, wisatawan harus diberitahu. Seperti beberapa destinasi kelas dunia yang lebih berkualitas, mereka ada batasan. Begitu melampaui pesanan, maka pramutama bar dan pramusaji menyampaikan tidak ini sudah lebih," ujarnya.
Sandiaga juga menekankan pentingnya pengunjung yang mengonsumsi alkohol dalam jumlah banyak untuk tidak diizinkan pulang sendiri.
Mereka harus didampingi atau menggunakan sopir pengganti untuk mencegah tindakan melawan hukum akibat pengaruh alkohol.