MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim gabungan yang terdiri dari Samsat, Bakeuda, Jasa Raharja dan kepolisian kembali melakukan operasi razia kendaraan di Kabupaten Tebo, tepatnya di Kecamatan Tebo Tengah.
Dari razia kali ini belasan kendaraan terjaring razia. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan pajak bagi pemilik kendaraan.
Dikatakan oleh, M Ridwan Kepala UPTD Samsat Tebo selain melaksanakan tugas pokok dan fungsi Samsat, kegiatan ini sesuai dengan perintah pimpinan.
"Kita juga bekerjasama dengan bakeuda, mengingat, pajak salah satu pendapatan daerah," katanya.
BACA JUGA:Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah, Ini Alasannya Menurut PN Jaksel
Dijelaskan Ridwan, dikabupaten Tebo, kesadaran masyarakat terhadap pajak kendaraan cukup rendah. Hal ini dilihat dari jumlah wajib pajak yang taat membayar.
Razia gabungan ini, dilakukan selain untuk menjaring wajib pajak yang membadel. Juga mensosialisasikan kepada wajib pajak dalam melaksanakn kewajiban.
"Tercatat di tahun 2023, ada 231.000 ribu kendaaran terdaftar, hanya 27 persen kendaraan yang patuh," ungkap Ridwan.
Sementara pada pemeriksaan pajak yang dilakukan dikawasan Simpang Tugu (KM 1 Jalan Lintas Tebo-Bungo) terjaring 7 kendaraan penunggak pajak dan terdapat 1 kendaraan dari luar kota
BACA JUGA:Unit Reskrim Polsek Jelutung Tangkap 2 Spesialis Pembobol Rumah, Salah Satunya Mahasiswa
BACA JUGA:2 Hari Berturut-turut, H Abdul Rahman Penuhi Undangan Warga Seberang Kota Jambi
"Kita sosialisasikan untuk balik nama, dan kita rekomendasikan untuk membayar pajak," ungkapnya.
Kemudian, untuk kelengkapan kendaraam ada 8 pelanggar. Dan dilakukan tilang terhadap STNK dan SIM yang ditilang sebagai barang bukti.
"Yang bersangkutan juga kita rekomendasikan membayar pajak," pungkasnya. *