JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengancam akan menutup akses Telegram di Indonesia jika platform tersebut tetap tidak mematuhi peringatan ketiga terkait kerja sama dalam pemberantasan judi online yang akan dikirimkan pekan ini.
“Minggu ini kami layangkan peringatan ketiga. Kalau tidak ada tanggapan, Telegram akan ditutup,” kata Budi Arie setelah rapat Satuan Tugas Judi Online di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/6/2024).
Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Komunikasi sudah mengirimkan peringatan kedua kepada Telegram, namun hingga saat ini belum ada respon dari pihak Telegram.
“Peringatan kedua belum mendapat tanggapan dari Telegram karena mereka tidak memiliki perwakilan di sini. Setelah peringatan ketiga, kami akan menutup aksesnya,” ujarnya.
Budi Arie menekankan bahwa Telegram adalah satu-satunya platform yang tidak kooperatif dalam upaya pemberantasan judi online. “Saya sebut saja di sini, hanya Telegram yang tidak kooperatif. Platform yang sama sekali tidak kooperatif,” tambahnya.
Selain itu, Kementerian Komunikasi juga memberikan teguran keras kepada Telegram saat konferensi pers lembaga ini lewat Zoom pada 24 Mei 2024 lalu. Pemerintah akan memberikan denda hingga Rp 500 juta per konten kepada platform yang tidak mau bekerja sama dalam memberantas judi online. Pemerintah juga akan mencabut izin bagi penyelenggara internet service provider (ISP) yang ikut memfasilitasi judi online. BACA JUGA:Antisipasi Musim Kemarau, Polres Muaro Jambi Serahkan Bantuan Sarana Air Bersih ke Warga SAD
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan menimbulkan masalah baru bagi masyarakat yang sebenarnya tidak bermain judi online. Berdasarkan catatan pemerintah, saat ini 35 persen ISP dari total 1.011 ISP yang melakukan sinkronisasi otomatis mengenai konten judi online. Hasil pengujian laporan tahun 2023-2024 menunjukkan sebanyak 26 dari total 136 sampel masih bisa mengakses konten negatif termasuk judi online dan pornografi.
Kemeninfo menyatakan tidak akan langsung mencabut izin ISP, tetapi akan memberikan teguran terlebih dahulu. Sebanyak 26 ISP sudah pernah mendapatkan surat teguran, dan 31 ISP pernah menerima surat teguran kedua. Pemerintah juga sudah mengantongi nama-nama ISP yang memfasilitasi konten judi online dan meminta ISP tersebut melakukan sinkronisasi otomatis dalam meng-update daftar konten negatif termasuk judi online ke domain name system (DNS) trust positif dari Kementerian Kominfo.
Budi Arie mengklaim bahwa pihaknya telah mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh platform digital dan ISP dalam berbagai kesempatan, untuk memastikan semua pihak berpartisipasi aktif dalam memberantas konten judi online di Indonesia. BACA JUGA:Peringati HLH Sedunia, Pemkab Muaro Jambi Gelar Uji Emisi dan Seminar Bagi UMKM