Masa kerja Satgas ini berlaku dari tanggal ditetapkannya Keppres hingga 31 Desember 2024. Pembiayaan pelaksanaan tugas Satgas akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kementerian/lembaga terkait, serta sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam pernyataan virtualnya di Jakarta, Rabu 12 Juni 2024 lalu, Presiden Jokowi menegaskan keseriusan pemerintah dalam memberantas judi online.
"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," tegas Jokowi.
BACA JUGA:Bupati M Fadhil Buka MTQ Tingkat Kecamatan Maro Sebo Ilir Batanghari
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan bebas dari praktik perjudian yang merugikan masyarakat. *