Ia menyebutkan kasus di mana sekolah menerima KK tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut, meskipun ada indikasi kecurangan seperti jumlah anak yang tidak wajar dalam satu KK.
BACA JUGA:Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Kapolda Jambi Pimpin Upacara Tabur Bunga di TMP Satria Bakti
BACA JUGA:Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polda Jambi Anjangsana ke Rumah Personel Polri yang Sakit Menahun
"Ketika di-upload, sekolah tidak melakukan klarifikasi dokumen. Jadi, oh, sudah ada KK, sudah selesai. Padahal di KK itu anaknya ada 10 dengan tahun lahir sama," ujarnya.
Keputusan Sekretaris Jenderal No. 47/M/2023 mengatur agar bukti domisili harus sesuai dengan data dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil).
Chatarina menegaskan bahwa regulasi sudah jelas, dan yang diperlukan sekarang adalah mekanisme verifikasi yang efektif.
"Jadi hanya masalah implementasi. Kalau regulasi sudah jelas. Ini salah satu yang kita minta untuk memastikan ada mekanisme verifikasi," pungkasnya.
Artikel ini juga sudah tayang di Disway.id, dengan judul PPDB Zonasi Wajib Pakai KK, Irjen Kemdikbud: Tidak Bisa Pakai Suket Domisili