Dituduh Gunakan Gelar Akademik Tanpa Hak, Ini Jawaban Menohok dari Caleg NasDem

Selasa 25-06-2024,15:31 WIB
Reporter : Junaidi
Editor : Gita Savana

Terpisah Pimpinan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi Arisno saat dikonfirmasi terkait hal ini menyampaikan terkait persyaratan untuk menjadi Caleg wajib melampirkan surat tanda tamat belajar minimal tamatan SMA. Untuk yang bersangkutan, pada saat pemberkasan memang melampirkan surat keterangan tamat belajar tingkat perguruan tinggi. 

"Kalau syaratnya kan minimal tamatan SMA. Dan seingat saya yang bersangkutan memang melampirkan surat tanda tamat belajar tingkat perguruan tinggi dan berlegalisir. Bisa dilihat di Silon," ujarnya. 

BACA JUGA:Swiss-Belhotel Jambi Sambut Liburan Sekolah dengan Berbagai Aktivitas Seru untuk Anak-Anak

BACA JUGA:Jangan Coba-coba Bermain, KPK Temukan Dugaan Pungli PPDB pada Peserta yang Tak Memenuhi Syarat

Terkait perihal adanya laporan yang bersangkutan yang diduga menggunakan gelar akademik tanpa hak, Arisno menyebutkan saat ini laporan tersebut ditangani oleh Gakkumdu Provinsi Jambi. 

"Yang menangani kasus tersebut saat ini bukan di Kabupaten melainkan pihak dari Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU dan yang tergabung dalam Gakkumdu," singkatnya. 

Tanggapan Bawaslu Muaro Jambi

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi Dedi Wahyudi, saat dikonfirmasi Dedi menyebut bahwa laporan terkait Caleg Terpilih dari Partai NasDem Dapil Kumpeh Ulu - Kumpeh Periode 2024 - 2029 itu, saat ini ditangani oleh Bawaslu Provinsi Jambi. 

"Laporannya di Provinsi, jadi saat ini masih berproses. Dan persoalan ini tidak dilimpahkan kepada kami. Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke Pihak Bawaslu Provinsi Divisi Penanganan Pelanggaran," tandasnya. *

Tags :
Kategori :

Terkait