JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ekosistem gambut merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat penting karena memiliki kemampuan menyimpan karbon yang signifikan, sehingga berperan besar dalam mitigasi perubahan iklim.
Tidak bisa dipungkiri degradasi ekosistem gambut terjadi akibat pengelolaan yang belum sepenuhnya menganut prinsip-pprinsip berkelanjutan.
Dalam tata kelola gambut, disebutkan, setiap wilayah yang memiliki kawasan gambut wajib memiliki dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG), sebagaimana diamanahkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Dokumen RPPEG, sejatinya di buat berjejang dari pusat hingga kepemerintah kabupaten/kota yang memiliki kawasan hidrologi gambut.
BACA JUGA:Polda Gorontalo Tabur Bunga dan Ziarah di Taman Makam Pahlawan, Ini Pesan Kapolda Gorontalo
BACA JUGA:HP Oppo A18 Turun Harga di Bulan Juni 2024
Pemerintah Provinsi Jambi, saat ini tengah menyusun dokumen yang akan menjadi pedoman tata kelola gambut.
Selanjutnya pemerintah kabupaten yang memiliki gambut juga diharapkan segera menyusun dokumen RPPEG yang sesuai dengan karakteristis gambut diwilayah itu, yang disngkronkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten.
Untuk mendorong penyusunan RPPEG di Tanjung Jabung Timur, KKI Warsi dan Pemkab Tanjabtim menggelar Workshop Sosialisasi dan Penyusunan RPPEG Tanjabtim yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Tanjabtim, Selasa 25 Juni 2024.
Koordinator Program KKI Warsi Ade Candra ata Kelola Gambut, menjadi sangat penting untuk mencegah degradasi gambut, yang berdampak pada ekologi dan sosial, ekonomi.
BACA JUGA:Tips Lolos PPDB Jambi 2024, Perhatikan Zonasi
BACA JUGA:Cek Disini Hasil Pengumuman PPDB Jambi untuk SMA dan SMK, Semua Jalur
Dalam RPJMD Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tahun 2021-2026 isu terkait pembangunan yang berkelanjutan yang direkomendasikan oleh KLHS, untuk adanya pengaturan pengelolaan kawasan hidrologis gambut di daerah Tanjung Jabung Timur.
“Ini yang menjadi harapan kita bersama, sehingga tata kelola gambut ke depannya sudah bisa mengacu kepada RPPEG yang sudah singkron dengan RPJMD, yang memberikan kepastian pengelolaan gambut,”kata Ade.
Hal ini menurut Ade sangat penting dilakukan, mengingat gambut sangat rentan dengan berbagai kerusakan, yang mengancam keberadaan ekosistem gambut.