JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Inovasi terbaru dalam sistem administrasi kependudukan di Indonesia kini memungkinkan warga mencetak Kartu Keluarga (KK) langsung dari rumah.
Warga tidak perlu lagi mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mendapatkan dokumen penting ini.
Dengan memanfaatkan teknologi digital, proses administrasi menjadi lebih mudah dan efisien.
KK adalah kartu identitas keluarga yang berisi informasi tentang struktur, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
BACA JUGA:Heboh, Rekening Bank Member MSL Diretas, Belasan Juta Raib
Dokumen ini penting dan sering digunakan dalam berbagai urusan administrasi di Indonesia.
Kini, masyarakat yang kehilangan atau merusak dokumen KK dapat mencetaknya sendiri dari rumah. Berikut adalah panduan lengkap cara mencetak KK secara online.
Langkah-langkah Cetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online
Untuk mencetak Kartu Keluarga secara mandiri, Anda bisa mengajukan permohonan cetak KK melalui aplikasi atau situs web layanan kependudukan di daerah masing-masing.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
BACA JUGA:Dukungan untuk H Abdul Rahman Maju Pilwako Jambi Makin Meluas, 4 Generasi Bersatu
BACA JUGA:Jemaah Haji Asal Tanjab Timur Tutup Usia di Mekah
1. Akses Layanan Online
- Kunjungi situs web atau aplikasi layanan kependudukan daerah Anda.
- Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil.
2. Masukkan Data Kontak
- Masukkan nomor ponsel dan alamat email yang dapat dihubungi. Informasi ini akan digunakan untuk menerima file digital KK.
3. Proses Permohonan
- Setelah mengajukan permohonan, Dukcapil akan memproses layanan cetak KK mandiri Anda.