JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dua tersangka baru dalam kasus Afandi Susilo alias Ko Apex akan diperiksa oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, Rabu 3 Juli 2024.
Kedua tersangka, berinisial S dari perusahaan penerbit sertifikat pembangunan dan A yang merupakan ASN dari Kantor Syahbandar Talang Duku.
Sejatinya, keduanya seharusnya menjalani pemeriksaan pada Selasa 2 Juli 2024. Namun faktanya, yang bersangkutan tidak dapat hadir dalam panggilan hari ini.
Afandi Susilo alias Ko Apex, yang merupakan kekasih Dinar Candy, saat ini telah ditahan atas kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan jabatan di PT Sinar Bintang Samudera (SBS).
BACA JUGA:Aspan-Wartono, Dilla dan Fadhil-Bahtiar dapat Surat Tugas dari PDIP
BACA JUGA:Disway Network - B Universe Sepakat Kolaborasi - Kerjasama
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka akan hadir besok bersama kuasa hukumnya.
Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan upaya paksa terhadap Affandi Susilo alias Ko Apex.
Anggota Ditreskrimum Polda Jambi, telah mengamankan Ko Apex.
"Sudah diamankan," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution, Rabu tanggal 12 Juni 2024.
BACA JUGA:Sempat Viral di Medsos, Polres Bungo Tangkap Pelaku Pemukulan Konsumen Koperasi
BACA JUGA:PPDB SMPN 1 Bungo Tahun Ajaran 2024/2025 Telah Dibuka, Simak Kuota dan Jadwalnya
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, memang mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya paksa terhadap Ko Apex.
"Minggu depan akan kita lakukan upaya paksa," kata Kombes Andri, saat dikonfirmasi Jumat tanggal 7 Juni 2024.
Upaya paksa ini kata dia, karena Ko Apex sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dalam statusnya sebagai tersangka.